Jika Anda menikah atau dalam hubungan de facto, Anda dapat membagi harta dari hubungan Anda setelah berpisah. Ini disebut pembagian harta.

Tidak masalah jika harta hanya atas nama satu orang. Hal ini karena pengadilan dapat mengubah kepemilikan untuk memastikan harta dibagi secara adil.

Terdapat batas waktu untuk melakukan pembagian harta sehingga Anda harus segera mendapatkan nasihat hukum.